Dalamtulisan situs tersebut, bendera kebangsaan Republik Indonesia Merah Putih disilang hitam berupa coretan-coretan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada " Bab V : Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum " , tindakan syabab HTI itu tergolong dalam tindakan pidana yang diancam kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda 500 juta Haltersebut dikarenakan karena kondisi Bendera Merah Putih rapuh, warna sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera. Larangan Terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, diantaranya setiap orang dilarang Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan Kalimantangnegara kita disebut Sang Berma Putih karena terdiri berpunca warna sirah dan warna sejati. Warna merah punya makna berani dan warna putih memiliki makna suci. Bentuk, korban, dan ukuran umbul-umbul negara Indonesia diatur n domestik undang-undang nomor 24 masa 2009. LaranganTerkait Bendera Merah Putih. Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Materi15 - Ramu Rakit dan Terap Hari Ke-16 BENDERA NASIONAL INDONESIA A. Sejarah Singkat Warna-warna pada Bendera Nasional Indonesia Merah dan Putih
Setiaporang dilarang: a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap
BenderaNegara Kesatuan Republik Indonesia (Bendera Negara) adalah Sang Merah Putih. b. Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945, di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Hal-hal yang dilarang Setiap warga negara dilarang: 1) merusak, merobek,menginjak-injak, membakar atau perbuatan lain dengan
K0iw6c.
  • t5s6m3sxgd.pages.dev/294
  • t5s6m3sxgd.pages.dev/374
  • t5s6m3sxgd.pages.dev/320
  • t5s6m3sxgd.pages.dev/91
  • t5s6m3sxgd.pages.dev/361
  • t5s6m3sxgd.pages.dev/383
  • t5s6m3sxgd.pages.dev/322
  • t5s6m3sxgd.pages.dev/196
  • t5s6m3sxgd.pages.dev/37
  • setiap orang dilarang menodai bendera sang merah putih karena